KPK Larang Miranda ke Manca Negara
Selasa, 16 November 2010 – 12:54 WIB
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, dilarang bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi katanya, sudah memasukkan nama Miranda ke dalam daftar cegah, atas permintaan KPK. Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan bahwa Miranda memang sudah dicegah ke luar negeri. "Benar (itu)," ujarnya melalui sebuah pesan singkat.
"Memang ada. Pencegahan ke luar negerinya sampai dengan 25 Oktober 2011," kata Baringbing, saat dihubungi, Selasa (16/11). Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak dapat meninggalkan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
"Di tiap Pos Pemeriksaan Imigrasi sudah ada namanya. Jadi, kalau dia ingin keluar negeri melalui Pos Imigrasi, akan dilarang," jelas Baringbing lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah