KPK Larang Miranda ke Manca Negara
Selasa, 16 November 2010 – 12:54 WIB
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, dilarang bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi katanya, sudah memasukkan nama Miranda ke dalam daftar cegah, atas permintaan KPK. Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan bahwa Miranda memang sudah dicegah ke luar negeri. "Benar (itu)," ujarnya melalui sebuah pesan singkat.
"Memang ada. Pencegahan ke luar negerinya sampai dengan 25 Oktober 2011," kata Baringbing, saat dihubungi, Selasa (16/11). Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak dapat meninggalkan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
"Di tiap Pos Pemeriksaan Imigrasi sudah ada namanya. Jadi, kalau dia ingin keluar negeri melalui Pos Imigrasi, akan dilarang," jelas Baringbing lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS)
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi