KPK Larang PNS Berlebaran Dengan Mobil Dinas
Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk yang diwanti-wanti KPK, agar PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk berlebaran.
Wakil Ketua KPK, Moh Jasin, mengatakan, mobil dinas pada prinsipnya merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk melaksanakan kegiatan dinas. Tujuannya, agar pegawai atau pejabat dipermudah dalam menjalankan tugasnya. "Jadi selama namanya kendaraan dinas, berarti untuk menunjang fasilitas kedinasan," kata Jasin saat dihubungi, Kamis (11/8).
Bagaimana jika kendaraan dinas itu untuk kepentingan lain termasuk untuk mudik lebaran? "Kalau untuk kepentingan lain, sedapat mungkin menggunakan kendaraan pribadinya atau kendaraan umum. Jadi kalau ada kerusakan akibat menggunakan fasilitas mobil dinas itu tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan dinas," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar para PNS ataupun pejabat negara yang mudik tidak menggunakan mobil dinas. Dicontohkannya pula, kendaraan dinas di KPK tidak pernah dimanfaatkjan untuk kepentingan di luar dinas.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memanfaatkan barang milik
BERITA TERKAIT
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas