KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat. Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng juga ikut dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan yang sama.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pencegahan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya membawa barang bukti yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri.
"Pencegahan selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata Yuyuk, Jumat (22/1).
Meski demikian baik Budi maupun Aseng masih berstatus saksi. Budi sedianya digarap KPK sebagai saksi hari ini namun tak hadir dengan alasan sakit.
KPK baru menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Yanti Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni