KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat. Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng juga ikut dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan yang sama.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pencegahan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya membawa barang bukti yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri.
"Pencegahan selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata Yuyuk, Jumat (22/1).
Meski demikian baik Budi maupun Aseng masih berstatus saksi. Budi sedianya digarap KPK sebagai saksi hari ini namun tak hadir dengan alasan sakit.
KPK baru menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Yanti Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja