KPK Larang Putra Budi Gunawan dan Irjen Syahtria Sitepu ke Luar Negeri

KPK Larang Putra Budi Gunawan dan Irjen Syahtria Sitepu ke Luar Negeri
KPK Larang Putra Budi Gunawan dan Irjen Syahtria Sitepu ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau ‎janji terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam surat ke Ditjen Imigrasi, KPK meminta agar sejumlah nama dicegah agar tidak bisa ke luar negeri.

"Terkait dengan kasus BG, KPK sudah mengajukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Salah satu pihak yang dicegah Budi dan putranya, Hervianto Widyatama. Selain itu, KPK juga mencegah Irjen (Pol) Syahtria Sitepu yang kini menjadi Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri. Nama lain yang dicegah adalah seorang anggota Polri bernama Iie.

Menurut Bambang, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Alasan pencegahan adalah agar nama-nama itu dipastikan ada di dalam negeri saat dipanggil KPK.

‎Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎KPK mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari 2015.

Penyelidikan kasus itu dilakukan pada Juli 2014.‎ Setelah penyelidikan, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada 12 Januari 2015 yang diikuti oleh penyelidik, penyidik, jaksa dan seluruh pimpinan KPK. Dalam ekspose itu diputuskan bahwa kasus yang melibatkan Budi dinaikkan ke penyidikan. ‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News