KPK Larang Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memasukkan nama Ketua Komisi VIII DPR, Sutan Bhatoegana ke dalam daftar cegah. Pencegahan itu merupakan bagian proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
"Penyidik KPK telah menyampaikan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Johan menambahkan, KPK juga meminta Imigrasi memasukkan nama Tri Yulianto ke dalam daftar cegah. Tri merupakan kolega Sutan di DPR.
Selain kedua politisi itu, ada dua nama lain yang masik dalam daftar cegah Imigrasi atas permintaan KPK. Keduanya adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami.
Johan menjelaskan, surat pencegahan itu dikirimkan hari ini. Jangka waktu pencegahan berlaku mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. "Tujuan pencegahan agar sewaktu-sewaktu diperiksa mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Apakah keterangan keempat orang itu penting? "Saya kira keterangan setiap saksi punya nilai tersendiri terkait suatu perkara. Sepenting apa penyidik yang tahu," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya