KPK: Lebih Baik Gedung Daripada Revisi UU
Sabtu, 29 September 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak lembaga itu memperoleh gedung baru guna menunjang kinerja KPK memberantas tindak pidana korupsi. Gedung baru itu menurutnya lebih krusial dibanding revisi Undang-undang KPK yang dipolemikkan saat ini.
Hal ini dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam diskusi tentang Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta , Sabtu (29/9), menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR/F-Partai Golkar, Nudirman Munir yang menyinggung revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK.
Baca Juga:
Apalagi menurut Johan, tujuan revisi UU KPK seperti yang disampaikan oleh Nurdirman Munir, agar KPK memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen tidak pernah muncul selama ini.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Nudirman itu nggak muncul sebelumnya. Yang muncul, KPK nggak punya kewenangan untuk penuntutan, dan dicabut kewenangannya untuk melakukan penyadapan," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak lembaga itu memperoleh gedung baru guna menunjang kinerja KPK memberantas tindak pidana
BERITA TERKAIT
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C
- Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Menteri Iftitah Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman
- Cuaca Ekstrem Mengintai, 22 Ribu Pohon di Semarang Berisiko Tumbang