KPK Lebih Bisa Dipercaya
Jangan Berharap Banyak Pada Pansus
Minggu, 06 Desember 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margareto Kamis minta masyarakat Indonesia jangan terlalu berharap terhadap Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century untuk dapat membuka seterang-terangnya skandal Century. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih bisa dipercaya dalam menangani persoalan Bank Century. "Dari sisi kepemimpinan, sudah sangat terang-benderang bahwa Pansus ini hanya akan bekerja untuk kepentingan politik yang bermuara pada bargaining position politik diantara parpol yang saat ini ada di DPR. Soal kepentingan rakyat dan negara yang terkait dengan Century, itu soal nanti. Hasil kerja Pansus BBM yang saat itu diketuai oleh Zulkifli Hasan dari Fraksi PAN dan Pansus lainnya sudah cukup bukti bahwa Pansus tidak akan berbuat untuk rakyat dan negara. Bagaimanapun, kepentingan penguasa pasti akan mereka utamakan," tegas Margareto.
"Dari pada nantinya kecewa, lebih baik masyarakat tidak menaruh harap kepada Pansus untuk membuka skandal Century ini, kata Margareto Kamis, di Jakarta, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Menurutnya, dari struktur organisasi dan kepemimpinan Pansus yang dipimpin oleh Idrus Marham itu, tidak satupun di antara komponen Pansus yang cukup kredibel dalam menangani skandal ini. Kecuali, lanjutnya, Pansus mau membuka dirinya untuk didampingi oleh tim asistensi yang benar-benar memahami seluk-beluk perbankan baik dari sisi hukum pidana, ekonomi dan organisasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margareto Kamis minta masyarakat Indonesia jangan terlalu berharap terhadap Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya