KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan
Selasa, 31 Juli 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal DS. Sedangkan Badan Reserse dan Kriminal Polri baru masuk tahap penyelidikan, dengan memeriksa 33 saksi. "Kita baru akan mengarah. Masih penyelidikan," jelasnya.
"Tidak merasa demikian. Karena kami juga menangani dua kasus yang sama maka kami dan KPK akan terus berkoordinasi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Saat ditanya status hukum Irjen DS dalam penyelidikan di Bareksrim, Anang mengaku pihaknya baru mengarah pada tersangka. Ia pun tidak menjelaskan secara eksplisit peran Irjen DS dalam kasus itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI