KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan
Selasa, 31 Juli 2012 – 13:38 WIB
Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Irjen DS sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. DS yang juga Gubernur Akpol Semarang ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian