KPK Lelang Barang eks Gratifikasi, Ada Gitar Akustik hingga Jam Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang hasil gratifikasi penyelenggara negara yang disetorkan kepada lembaga antirasuah itu.
Pelelangan ini merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022.
Jur Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lelang barang eks gratifikasi dilakukan secara e-konvensional. Artinya, pelaksanaan lelang dihadiri peserta, tetapi penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
"Ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
Barang-barang eks gratifikasi itu antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Fikri menerangkan sampai akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi. 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.
Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang).
"KPK mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri termasuk pegawai di BUMN/ BUMD yang dalam rangka menegakkan integritasnya telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK," kata Fikri.
Barang-barang eks gratifikasi itu antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Galeri 24 Pegadaian Melayani Perhiasan Sesuai Desain Pelanggan, Bisa Siluet Wajah
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan