KPK Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 Miliar

KPK Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 Miliar
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Foto dok Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - Barang rampasan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, kembali dilelang. Kemarin (17/5) KPK mengumumkan lelang barang-barang senilai Rp 63,28 miliar. Terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, jumlah barang rampasan dari Fuad Amin yang dilelang kali ini sebanyak 14 objek. “Barang yang dilelang mulai tanah, rumah, apartemen, dan sepeda motor,” terang dia.

Dari nilai total Rp 63,28 miliar, objek lelang dengan nilai paling tinggi adalah tanah dan bangunan seluas 2.345 meter persegi. Wujudnya rumah dua lantai yang beralamat di Jalan Cipinang Cempedak II, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Berdasar data KPK, objek lelang itu tercatat atas nama H. Kusnadi. “Dengan nilai limit Rp 33,63 miliar,” ungkap Febri.

BACA JUGA: Ayo, Siapa Berminat Beli Mobil Sitaan KPK dari Kasus Zumi Zola?

Lantaran lama kosong, rumah tersebut kurang terurus. Meski begitu, nilainya tetap besar. Selain luas, lokasi rumah itu turut berpengaruh pada nilai lelang.

Sebanyak 13 objek lelang lain terdiri atas 9 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan 1 sepeda motor. Menurut Febri, seluruh objek tersebut dilelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Metode penawarannya online.

“Tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet,” katanya.

Sebanyak 13 objek lelang lain terdiri atas 9 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan 1 sepeda motor melalui online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News