KPK Lelang Barang Rampasan Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto.
Mustofa juga merupakan suami dari Bupati Mojokerto saat ini, Ikfina Fahmawati.
Lelang tersebut mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4,28 miliar.
"(Lelang dilakukan atas) satu bidang tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4.289.253.000," tulis KPK dalam laman resminya yang dikutip Rabu, (14/8).
Mustofa Kamal Pasa sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Mustofa dan mewajibkannya membayar denda serta mengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," kata Marper dalam persidangan tersebut, Kamis (22/9).
Selain hukuman penjara, Mustofa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 17 miliar kepada negara.
KPK melelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA