KPK Lelang Barang Rampasan Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
Rabu, 14 Agustus 2024 – 12:53 WIB

KPK melelang barang hasil rampasan hasil kasus korupsi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama dua tahun," tambah Marper dalam vonisnya.(mcr8/jpnn)
KPK melelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK