KPK Lepas Anggota TNI Saat OTT Kasus Suap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melepas seorang anggota TNI saat melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap Ditjen Pajak. Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, anggota TNI itu merupakan ajudan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasikan fakta demi fakta tapi saya bisa informasikan bahwa memang ada ajudan berstatus TNI dalam OTT kemarin itu," kata Yuyuk kepada wartawan di kantor KPK, Senin (5/12).
Yuyuk mengatakan, anggota TNI itu sampai saat ini tidak ada hubungan dengan kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Ya hingga saat ini tidak ada hubungan dengan kasus," tegasnya.
Namun, Yuyuk melanjutkan, bisa saja nanti yang bersangkutan menjadi saksi kasus tersebut. "Jika penyidik memang memerlukan (keterangan) saksi tersebut akan dipanggil. Tapi jika dia punya keterangan terkait kasus akan dipanggil," katanya.
Handang ditangkap usai menerima uang Rp 1,7 miliar dari Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 76 miliar. Rajesh dan Handang menyepakati komitmen fee total Rp 6 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melepas seorang anggota TNI saat melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap Ditjen Pajak. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis