KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, Asral bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Asral yang menyandang tersangka sejak Januari lalu, mulai 10 Februari menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang. Ia disangka melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi Kadishut Riau, karena terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKT) di Riau.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyataan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di Riau itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Berkas perkara dengan terangka AR (Asral Rachman) sudah P21. Sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke penuntutan," ujar Johan di KPK, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Johan menambahkan, setelah dilimpahkan ke penuntutan, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. "Pelimpahan ke penuntutnya pada Rabu (9/6) kemarin," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman,
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat