KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan

KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, Asral bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyataan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di Riau itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Berkas perkara dengan terangka AR (Asral Rachman) sudah P21. Sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke penuntutan," ujar Johan di KPK, Jumat (11/6).

Johan menambahkan, setelah dilimpahkan ke penuntutan, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. "Pelimpahan ke penuntutnya pada Rabu (9/6) kemarin," lanjut Johan.

Asral yang menyandang tersangka sejak Januari lalu, mulai 10 Februari menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.  Ia disangka melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi Kadishut Riau, karena terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHH­KT) di Riau.

JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News