KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB
KPK beranggapan ada tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Karenanya Asral disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus sama, KPK juga sudah menjebloskan mantan Bupati Palalawan, Azmun Jaafar ke penjara.
Seperdi diketahui, Asral saat menjadi Kadishut Riau terlibat dalam pemberian IUPHHKHT hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak dalam kurun waktu 2001-2007. Menurut Johan, pemberian izin ke sejumlah perusahaan diduga tidak sesuai ketentuan. "Ada kerugian negara dalam kasus ini," sebut Johan.
Dalam kasus IUPHH-KHT pula, Azmun Jaafar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena ikut memberi IUPHH-KHT di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Hulu serta daerah lainnya di Riau, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,28 triliun . Dalam persidangan atas Azmun, sederet nama ikut disebut terlibat dalam pengesahan RKT antara Gubernur Riau Rusli Zainal, serta beberapa mantan Kadishut Riau seperti Asral Rachman, Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman.
KPK sudah menetapkan Asral Rahman, Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman, sebagai tersangka. Sementara Rusli Zainal,sejauh ini berstatus sebagai saksi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta