KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
Senin, 17 Maret 2025 – 15:53 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan
Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak terkait dalam kurun waktu yang sama.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus korupsi Pemkot Semarang. KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab. (tan/jpnn)
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Wacana 6 Hari Sekolah di Semarang, Dukung Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?