KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan

Dakwaan tersebut, terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti maka akan menghasilkan pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Husnul Mauly mengatakan, dirinya membenarkan telah menerima pelimpahan kasus ini kemarin untuk dilanjutkan ke meja persidangan.
"Ya, benar kasus atas nama tersangka Bambang Kurniawan telah kita terima tadi pagi (kemarin) dengan nomor perkara 14/pid.sus-TPK/2017/PN.TJK,” ucapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Pada kesempatan lain, kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu mengatakan, sudah mengetahui limpahan tersebut. Dirinya sengaja datang untuk mengawal pelimpahan ini. Lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. (cw22/c1/gus)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK) ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan