KPK Limpahkan Berkas Pemeriksaan Dua Hakim Semarang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah yaitu Pragsono dan Asmadinata. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap mobil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang.
"Bahwa hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 telah dilaksanakan tahap 2 (P21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kepada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (8/1).
Johan menjelaskan, Pragsono dan Asmadinata akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kedung Pane Semarang. "Rencananya siang ini dititipkan penahanannya di Rutan Kedung Pane Semarang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima suap ketika menangani perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Grobogan, senilai Rp 1,9 miliar.
Pragsono merupakan hakim yang mengetuai persidangan perkara Yaeni.
Hakim Kartini Marpaung dan Hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni. Bahkan dalam sidang perkara ini, Kartini Cs pernah memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK