KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutim ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutim ke Pengadilan
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Aditya Maharani Yuono dan tersangka Deky Aryanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi pesakitan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (14/9).

"JPU KPK melimpahkan perkara atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali melalui layanan pesan.

Ali menambahkan, JPU KPK tengah menunggu penetapan dari PN Tipikor Samarinda tentang jadwal persidangan terhadap Aditya dan Deky.

"Selanjutnya penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," ungkap Ali.

Sebelumnya KPK menjerat Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Kutai Timur  Ismunandar. Deky dan Aditya merupakan rekanan proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, KPK juga menduga kedua tersangka tersebut menyogok sejumlah pejabat Kutai Timur. Di antaranya ialah Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.

KPK mengungkap kasus itu melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2020. Lembaga antirasuah itu menduga Ismunandar menerima uang dari Deky dan Aditya melalui Suriansyah dan Musyaffa.(mcr3/jpnn)





Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan Deky Aryanto dan Adytia Maharani Yuono yang disangka menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Pengadilan Tipikor Samarinda.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News