KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutim ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Aditya Maharani Yuono dan tersangka Deky Aryanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (14/9).
"JPU KPK melimpahkan perkara atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali melalui layanan pesan.
Ali menambahkan, JPU KPK tengah menunggu penetapan dari PN Tipikor Samarinda tentang jadwal persidangan terhadap Aditya dan Deky.
"Selanjutnya penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," ungkap Ali.
Sebelumnya KPK menjerat Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar. Deky dan Aditya merupakan rekanan proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Selain itu, KPK juga menduga kedua tersangka tersebut menyogok sejumlah pejabat Kutai Timur. Di antaranya ialah Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
KPK mengungkap kasus itu melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2020. Lembaga antirasuah itu menduga Ismunandar menerima uang dari Deky dan Aditya melalui Suriansyah dan Musyaffa.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan Deky Aryanto dan Adytia Maharani Yuono yang disangka menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar