KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menaruh curiga dari langkah penyidik KPK yang bakal menaruh berkas kasus Sekjen PDI Perjuangan itu ke tahap II, yakni dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kamis (6/3) besok.

Ronny menilai langkah KPK yang tergesa-gesa melimpahkan berkas demi menghindari praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (5/3).

Diketahui, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dari penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

PN Jaksel pada Senin (3/3) kemarin sempat mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan Hasto dengan termohon KPK.

Namun, perwakilan lembaga antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana, sehingga hakim tunggal menunda praperadilan.

Ronny berharap proses memasukkan berkas ke tahap II harus menghormati proses yang ada, dalam hal ini praperadilan yang sudah diajukan Hasto.

Menurut Ronny, proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. Praperadilan harus berjalan dahulu sebelum dilakukan sidang dan pembacaan dakwaan.

Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menaruh curiga dari langkah pelimpahan berkas Sekjen PDI Perjuangan. Kenapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News