KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:22 WIB
![KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
JAKARTA- Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan anggota DPRD Khairudin, mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus dan rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica, selaku tersangka kasus yang merugikan negara Rp29,5 miliar tersebut. Hal Ini diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (12/5). Sejak persidangan Samsuri-Setia Budi berlangsung, keterlibatan Khairudin, Basran, dan Ica sangat nampak jelas. Saking jelasnya, hakim Tipikor sempat meminta KPK menindak ketiganya agar ikut dimintai pertanggungjawaban.
Tak seperti kasus pokoknya (bansos I) dengan terpidana anggota DPRD Kukar Setia Budi -sudah divonis hukuman 6 tahun- dan Plt Bupati Kukar nonaktif Samsuri Aspar --divonis 4 tahun-- , lanjut Johan, KPK takkan menyidangkan perkara Khairudin dkk. Lewat surat bernomor R-1170/01-20/03/2009 tanggal 20 Maret 2009, pihaknya telah meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi penuntut umum dan eksekutor. KPK telah menyusun tim khusus untuk memantau pelaksanaan penyidikan lanjutan dan persidangan nantinya.
Baca Juga:
Alasan pelimpahan menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, adalah untuk pemerataan sekaligus meringankan beban kerja KPK yang sangat padat. Dengan keputusan ini, tempat pelaksanaan sidang apakah di ibukota Kukar, Tenggarong atau Samarinda, sepenuhnya kewenangan Kejati. Yang pasti, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan Samsuri maupun Setia Budi bakal jadi bahan pembuktian di persidangan bahwa ketiganya bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan
BERITA TERKAIT
- Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
- Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
- Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
- Banjir dan Longsor Menerjang 9 Rumah di Sigi Sulteng, 17 KK Terdampak
- 790 PPPK di Biak Numfor Terima SK, Begini Pesan Sofia Bonsapia
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri