KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:22 WIB
![KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Saat kejadian akhir 2006, Khairudin bertugas selaku Sekretaris Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD. Dia diperintahkan ketua PURT Setia Budi agar membuat puluhan proposal fiktif bansos. Berdasarkan keterangan saksi, Khairudin jugalah yang diberi tugas membagikan uang Rp375 juta ke 37 anggota DPRD. Dalihnya, uang bansos anggaran 2005-2006 itu merupakan dana operasional dan dinas anggota dewan.
Baca Juga:
Adapun Basran perannya dalam hal pemberian rekomendasi proposal. Sebelum diberi disposisi oleh Samsuri, seharusnya dia memeriksa apakah proposal yang diajukan Setia Budi lewat Khairudin masuk dalam pos anggaran. Nyatanya, selaku kuasa pengguna anggaran, ini semua tak dilakukan Basran. Proposal bukan atas nama DPRD tapi hanya diteken Setia Budi malah diajukan ke Samsuri dan cair. Sedangkan Ica terlibat kasus bansos karena menjadi rekanan pengadaan --Gerbang Dayaku Band-- di 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp5 miliar.
Pengadaan sebenarnya hanya Rp1,153 miliar di mana Rp950 juta di antaranya dipinjamkan ke Samsuri untuk berobat jantung. Terungkap, Ica setidaknya menangguk untung Rp2 miliar, di mana sepeser pun tak pernah dikembalikan ke negara melalui KPK atau Pemkab Kukar.(pra/JPNN)
JAKARTA- Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen
- Tak Terima Anak Kena Bully, Orang Tua di Palembang Lapor Polisi
- Alamak, Warga Miskin di Sumsel Capai 900 Ribu Orang
- 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya
- Haul Akbar KH A Muafi A Zaini Dihadiri Puluhan Ribu Masyarakat