KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:22 WIB
Saat kejadian akhir 2006, Khairudin bertugas selaku Sekretaris Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD. Dia diperintahkan ketua PURT Setia Budi agar membuat puluhan proposal fiktif bansos. Berdasarkan keterangan saksi, Khairudin jugalah yang diberi tugas membagikan uang Rp375 juta ke 37 anggota DPRD. Dalihnya, uang bansos anggaran 2005-2006 itu merupakan dana operasional dan dinas anggota dewan.
Baca Juga:
Adapun Basran perannya dalam hal pemberian rekomendasi proposal. Sebelum diberi disposisi oleh Samsuri, seharusnya dia memeriksa apakah proposal yang diajukan Setia Budi lewat Khairudin masuk dalam pos anggaran. Nyatanya, selaku kuasa pengguna anggaran, ini semua tak dilakukan Basran. Proposal bukan atas nama DPRD tapi hanya diteken Setia Budi malah diajukan ke Samsuri dan cair. Sedangkan Ica terlibat kasus bansos karena menjadi rekanan pengadaan --Gerbang Dayaku Band-- di 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp5 miliar.
Pengadaan sebenarnya hanya Rp1,153 miliar di mana Rp950 juta di antaranya dipinjamkan ke Samsuri untuk berobat jantung. Terungkap, Ica setidaknya menangguk untung Rp2 miliar, di mana sepeser pun tak pernah dikembalikan ke negara melalui KPK atau Pemkab Kukar.(pra/JPNN)
JAKARTA- Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah