KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim

KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Saat kejadian akhir 2006, Khairudin bertugas selaku Sekretaris Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD. Dia diperintahkan ketua PURT Setia Budi agar membuat puluhan proposal fiktif bansos. Berdasarkan keterangan saksi, Khairudin jugalah yang diberi tugas membagikan uang Rp375 juta ke 37 anggota DPRD. Dalihnya, uang bansos anggaran 2005-2006 itu merupakan dana operasional dan dinas anggota dewan.

Adapun Basran perannya dalam hal pemberian rekomendasi proposal. Sebelum diberi disposisi oleh Samsuri, seharusnya dia memeriksa apakah proposal yang diajukan Setia Budi lewat Khairudin masuk dalam pos anggaran. Nyatanya, selaku kuasa pengguna anggaran, ini semua tak dilakukan Basran. Proposal bukan atas nama DPRD tapi hanya diteken Setia Budi malah diajukan ke Samsuri dan cair. Sedangkan Ica terlibat kasus bansos karena menjadi rekanan pengadaan --Gerbang Dayaku Band-- di 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp5 miliar.

Pengadaan sebenarnya hanya Rp1,153 miliar di mana Rp950 juta di antaranya dipinjamkan ke Samsuri untuk berobat jantung. Terungkap, Ica setidaknya menangguk untung Rp2 miliar, di mana sepeser pun tak pernah dikembalikan ke negara melalui KPK atau Pemkab Kukar.(pra/JPNN)

JAKARTA-  Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News