KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu diambil setelah ada koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan.
"KPK akan serahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Prasetyo mengungkapkan, pelimpahan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan setelah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan petinggi kepolisian yang pernah calon Kapolri itu. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Setelah dilimpahkan, Prasetyo menjelaskan KPK akan menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. "Berkas-berkas akan diserahkan," ucapnya.
Sementara pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP menyatakan, pelimpahan itu sesuai norma hukum. Terlebih, sambung dia, pelimpahan kasus itu sudah pernah dilakukan oleh KPK sebelumnya.
”Tapi ini sesuai norma-norma hukum, jadi kesimpulan melimpahkan melalui norma-norma hukum. KPK pernah melimpahkan perkara ketika pelakunya bukan penyelenggara negara. Mekanismenya memang dibenarkan,” tandas Johan.(gil/flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu