KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan
Kamis, 10 November 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas ketiga tersangka yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan atas ketiganya segera didaftarkan ke pengadilan. "Kasus Kemenakertrans untuk tersangka DI, DNW, INS akan segera masuk ke persidangan," ujar Johan di KPK, Kamis (10/11).
Ia memang tak memastikan tanggal pasti persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan bakal digelar. Namun Johan meyakini persidagangannya tak lama lagi. ""Kita bisa lihat dalam persidangan. Kemungkinan minggu depan," ujar Johan.
Seperti diketahui, Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. Sedangkan Dadong adalah Kepala Bagian Perencanaan pada direktorat yang sama dengan Nyoman.
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen