KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan
Kamis, 10 November 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas ketiga tersangka yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan atas ketiganya segera didaftarkan ke pengadilan. "Kasus Kemenakertrans untuk tersangka DI, DNW, INS akan segera masuk ke persidangan," ujar Johan di KPK, Kamis (10/11).
Ia memang tak memastikan tanggal pasti persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan bakal digelar. Namun Johan meyakini persidagangannya tak lama lagi. ""Kita bisa lihat dalam persidangan. Kemungkinan minggu depan," ujar Johan.
Seperti diketahui, Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. Sedangkan Dadong adalah Kepala Bagian Perencanaan pada direktorat yang sama dengan Nyoman.
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis