KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan
Kamis, 10 November 2011 – 22:02 WIB
Keduanya ditangkap pada 25 Agustus atau beberapa hari menjelang lebaran lalu, karena menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa Direksi dari PT Alam Jaya Papua. Uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dibungkus dalam karsdus durian.
Uang yang diyakini sebagai sogokan itu diduga terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri