KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang
jpnn.com - JPNN.com – Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang, Rabu (28/12).
Bersama Yan Anton, KPK juga menyerahkan dua tersangka lain, Rustami Kabag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin dan Kirman direktur PT Aji Sai.
Sebelumnya, pada 20 Desember lalu, KPK lebih dulu melimpahkan dua tersangka.
Yakni, Sutaryo (Kasi Pembangunan Tenaga Pendidikan di Dinas Pendidikan Banyuasin) dan Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin).
Sedangkan pelaku lain, Zulfikar Muharami justru telah menjalani sidang.
Yan Anton diterbangkan langsung dari Jakarta. Tiba di Palembang sekitar pukul 15.30 WIB. Menggunakan pesawat garuda GA 108. Saat keluar dari pintu kedatangan domestik bandara SMB II, Yan Anton bersama dengan dua tersangka langsung masuk mobil KPK.
Dia naik mobil Innova silver, BG 1158 ZF sekitar pukul 16.06 WIB. Dua tersangka lain, naik innova hitam, BG 1069 NV. Yan terlihat lebih gemuk. Kulitnya putih bersih.
Mengenakan baju orange ciri khas tahanan KPK, putra mantan bupati Amiruddin Inoed itu, irit bicara.
JPNN.com – Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang,
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air