KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang

KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang
Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang, Rabu (28/12).

Bersama Yan Anton, KPK juga menyerahkan dua tersangka lain, Rustami Kabag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin dan Kirman direktur PT Aji Sai.

Sebelumnya, pada 20 Desember lalu, KPK lebih dulu melimpahkan dua tersangka.

Yakni, Sutaryo (Kasi Pembangunan Tenaga Pendidikan di Dinas Pendidikan Banyuasin) dan Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin).

Sedangkan pelaku lain, Zulfikar Muharami justru telah menjalani sidang.

Yan Anton diterbangkan langsung dari Jakarta. Tiba di Palembang sekitar pukul 15.30 WIB. Menggunakan pesawat garuda GA 108. Saat keluar dari pintu kedatangan domestik bandara SMB II, Yan Anton bersama dengan dua tersangka langsung masuk mobil KPK.

Dia naik mobil Innova silver, BG 1158 ZF sekitar pukul 16.06 WIB. Dua tersangka lain, naik innova hitam, BG 1069 NV. Yan terlihat lebih gemuk. Kulitnya putih bersih.

Mengenakan baju orange ciri khas tahanan KPK, putra mantan bupati Amiruddin Inoed itu, irit bicara.

JPNN.com – Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News