KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang
"Saya baik alhamdulillah. Sudah P21. Sekarang tinggal menunggu jaksa, menunggu JPU," ujarnya dikawal petugas KPK seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riady mengatakan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Yan Anton, Kirman, dan Rustami sudah dilakukan di Jakarta. Sedangkan tersangka Umar Usman dan Sutaryo baru dilakukan di Rutan Pakjo.
Untuk sidang, lanjutnya, kemungkinan awal tahun 2017 nanti. "Sudah ya nanti saja saat sidang. Saya ada penerbangan jam 7 malam ini," ungkapnya langsung meninggalkan wartawan.
Terpisah, Plh Kepala Rumah Tahanan Klas I Palembang, Basroni mengatakan Yan Anton bersama dua orang lainnya ditempatkan di Sel Karantina.
"Ya seperti tahanan lain sebelum masuk sel di Karantina dulu. Biasa disebut sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan)," bebernya.
Lanjutnya, untuk ruangan ketiganya ditempatkan di sel yang sama. Di tempat itu, selama seminggu.
"Selama di sel Karantina, ketiganya boleh dikunjungi keluarga," terangnya.(way/win)
JPNN.com – Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang,
Redaktur & Reporter : Budi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan