KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang

KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang
Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian. Foto: dokumen JPNN

"Saya baik alhamdulillah. Sudah P21. Sekarang tinggal menunggu jaksa, menunggu JPU," ujarnya dikawal petugas KPK seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riady mengatakan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Yan Anton, Kirman, dan Rustami sudah dilakukan di Jakarta. Sedangkan tersangka Umar Usman dan Sutaryo baru dilakukan di Rutan Pakjo.

Untuk sidang, lanjutnya, kemungkinan awal tahun 2017 nanti. "Sudah ya nanti saja saat sidang. Saya ada penerbangan jam 7 malam ini," ungkapnya langsung meninggalkan wartawan. 

Terpisah, Plh Kepala Rumah Tahanan Klas I Palembang, Basroni mengatakan Yan Anton bersama dua orang lainnya ditempatkan di Sel Karantina.

"Ya seperti tahanan lain sebelum masuk sel di Karantina dulu. Biasa disebut sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan)," bebernya.

Lanjutnya, untuk ruangan ketiganya ditempatkan di sel yang sama. Di tempat itu, selama seminggu.

"Selama di sel Karantina, ketiganya boleh dikunjungi keluarga," terangnya.(way/win)

JPNN.com – Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Palembang,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News