KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri
Selasa, 29 Juni 2010 – 07:07 WIB
Hingga kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memilih bersikap pasif. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo berdalih, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani pihak Polri. "Tadi saya dengar dari pimpinan (pimpinan KPK) bahwa kasus tersebut sedang ditangai pihak Polri. Jadi serahkan saja kepada yang berhak. Tapi, kalau memang pihak Polri meminta kita menangani, ya kita akan tangani,?papar Johan ketika dihubungi semalam.
Johan menguraikan, KPK memang tidak berhak menangani kasus korupsi terkait rekening para perwira tinggi yang bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, jika menyangkut persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lembaga antikorupsi itu akan melakukan verifikasi berkenaan dengan laporan yang dimaksud. "Kalau memang itu ada (LHKPN milik BG ) itu ada, kita pasti akan lakukan verifikasi ulang," katanya.
Ketika ditanya soal laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait desakan pengusutan kasus rekening tersebut, Johan menuturkan, laporan tersebut sedang mandek di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Jadi masih ditelaah di Dumas," imbuhnya.
Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Jika kasus yang ditangani masih dalam tahap penyelidikan, maka KPK bisa mengambil alih kasus sesuai dengan Mou atau kesepakatan antara KPK dan Kepolisian.
JAKARTA - Tiga hari menjelang ulang tahunnya ke 64 tanggal 1 Juli nanti, korps kepolisian kembali jadi sorotan. Lembaga bersemboyan Rastra Sewakotama
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya