KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri
Selasa, 29 Juni 2010 – 07:07 WIB
Tumpak memaparkan, sebelum suatu kasus diambil alih, kasus tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Dalam hal ini, KPK menunggu adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian. "Dari SPDP itulah KPK bisa melakukan koordinasi dengan Kepolisian," ujarnya saat dihubungi semalam.
Dari SPDP tersebut, kedua pihak, KPK dan Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersama. Dalam gelar perkara tersebut, akan ditelaah bersama. "Dari situ, bisa dicari kelemahan-kelemahannya apa, kalau Kepolisian kemudian merasa bahwa kasus tersebut lebih layak ditangani KPK, maka akan diambil alih," imbuh mantan jaksa itu.(rdl/aga/ken/kuh)
JAKARTA - Tiga hari menjelang ulang tahunnya ke 64 tanggal 1 Juli nanti, korps kepolisian kembali jadi sorotan. Lembaga bersemboyan Rastra Sewakotama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024