KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Senin, 29 Oktober 2012 – 05:50 WIB

KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Sebanyak 30 penyidik baru tersebut merupakan saringan dari 65 pegawai yang mengikuti seleksi. Mereka tidak ada yang berasal instansi kepolisian dan kejaksaan. Mereka ada yang sudah menjadi pekerja tetap. Namun ada pula yang masih berstatus dipekerjakan dari instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementrian Keuangan.
Baca Juga:
Johan mengatakan, seleksi penyidik baru tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. "Sesuai dengan undang-undang, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Johan.
Akhir September lalu, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Langkah kepolisian tersebut langsung membuat kekuatan penyidikan di KPK gembos. Sebab sebelum ada penarikan penyidik tersebut, jumlah penyidik di KPK tak lebih dari 78 orang. Kegiatan penyidikan di KPK sejak akhir September lalu juga terasa menurun drastis.
Biasanya dalam satu hari, penyidik KPK bisa memanggil lebih dari 15 saksi dan tersangka. Sejak ada penarikan penyidik tersebut, jumlah saksi atau tersangka yang diperiksa tak lebih 10 orang. Bahkan, tidak jarang dalam sehari hanya ada pemeriksaan dua saksi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan seleksi penyidik dari kalangan internal. Penjaringan tersebut berhasil meningkatkan
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan