KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa

KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Sebanyak 30 penyidik baru tersebut merupakan saringan dari 65 pegawai yang mengikuti seleksi. Mereka tidak ada yang berasal instansi kepolisian dan kejaksaan. Mereka ada yang sudah menjadi pekerja tetap. Namun ada pula yang masih berstatus dipekerjakan dari instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementrian Keuangan.

     

Johan mengatakan, seleksi penyidik baru tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. "Sesuai dengan undang-undang, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Johan.

Akhir September lalu, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Langkah kepolisian tersebut langsung membuat kekuatan penyidikan di KPK gembos. Sebab sebelum ada penarikan penyidik tersebut, jumlah penyidik di KPK tak lebih dari 78 orang. Kegiatan penyidikan di KPK sejak akhir September lalu juga terasa menurun drastis.

Biasanya dalam satu hari, penyidik KPK bisa memanggil lebih dari 15 saksi dan tersangka. Sejak ada penarikan penyidik tersebut, jumlah saksi atau tersangka yang diperiksa tak lebih 10 orang. Bahkan, tidak jarang dalam sehari hanya ada pemeriksaan dua saksi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan seleksi penyidik dari kalangan internal. Penjaringan tersebut berhasil meningkatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News