KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Senin, 29 Oktober 2012 – 05:50 WIB

KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjanjikan untuk merevisi PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber daya KPK. Melalui revisi tersebut, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menarik penyidik sebelum masa kontrak minimal 4 tahun selesai. Ke depan, penarikan penyidik juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. (sof/nw)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan seleksi penyidik dari kalangan internal. Penjaringan tersebut berhasil meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan