KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Senin, 29 Oktober 2012 – 05:50 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjanjikan untuk merevisi PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber daya KPK. Melalui revisi tersebut, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menarik penyidik sebelum masa kontrak minimal 4 tahun selesai. Ke depan, penarikan penyidik juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. (sof/nw)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan seleksi penyidik dari kalangan internal. Penjaringan tersebut berhasil meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan