KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa

KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjanjikan untuk merevisi PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber daya KPK. Melalui revisi tersebut, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menarik penyidik sebelum masa kontrak minimal 4 tahun selesai. Ke depan, penarikan penyidik juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. (sof/nw)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan seleksi penyidik dari kalangan internal. Penjaringan tersebut berhasil meningkatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News