KPK Maju Terus Tuntaskan E-KTP

KPK Maju Terus Tuntaskan E-KTP
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan pengajuan hak angket terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak bisa menghalangi pengusulan hak angket. Namun, Febri mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kegiatan-kegiatan politik jangan sampai mengganggu apalagi menghambat proses hukum,” ungkap Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (14/3).

Dia mengakui, kasus ini memang rawan digembosi berbagai pihak karena banyak nama besar yang terlibat.

Namun, banyak pula yang mendukung penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Termasuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang meminta agar kasus ini ditangani KPK secara maksima.

“KPK tentu akan menangani kasus ini dengan segenap kewenangan yang diberikan Undang-undang di jalur hukum," ungkap Febri.

Dalam persidangan kedua, Kamis (16/3) nanti, jaksa KPK akan menghadirkan delapan saksi. Hanya saja, Febri enggan memerinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Yang jelas, kata Febri, KPK akan menghadirkan saksi untuk pembuktian dakwaan.

"Kami sudah komunikasikan dengan penyidik yang akan dibahas terlebih dahulu itu proses anggaran," kata dia.

Dalam sidang perdana perkara e-KTP, Kamis (9/3) lalu, jaksa JPK menyebutkan aliran dana ke sejumlah pihak termasuk partai politik. Tiga partai itu adalah Golkar, Demokrat dan PDIP.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu.

Sejumlah nama juga disebutkan dalam dakwaan dan diduga menerima sejumlah uang.(boy/jpnn)


Desakan pengajuan hak angket terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News