KPK Makin Anti RPP Intersepsi
Selasa, 08 Desember 2009 – 15:55 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga semakin keras menolak aturan yang akan membatasi KPK dlam memberantas koruptor itu. Tumpak mengakui aturan akan itu akan menyulitkan KPK. Karenanya pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu mengharapkan RPP yang masih dalam pembahasan tidak bertabrakan dengan UU tentang KPK. "Kita yakin keberatan kita diakomidir," ujar Tumpak.
Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menyatakan penolakan atas aturan penyadapan yang kini masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Depkominfo itu. "Ada beberapa hal yang (KPK) tidak sependapat dengan RPP itu," ujar Tumpak, selasa (8/12).
Menurut Tumpak, sikapnya soal RPP Penyadapan tak beda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin. Tumpak menegaskan, beberapa ketentuan dalam RPP penyadapan dirasa kurang pas oleh KPK, di antaranya soal mekanisme perizinan dari pengadilan maupun pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN).
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa