KPK Makin Anti RPP Intersepsi
Selasa, 08 Desember 2009 – 15:55 WIB
KPK Makin Anti RPP Intersepsi
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga semakin keras menolak aturan yang akan membatasi KPK dlam memberantas koruptor itu. Tumpak mengakui aturan akan itu akan menyulitkan KPK. Karenanya pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu mengharapkan RPP yang masih dalam pembahasan tidak bertabrakan dengan UU tentang KPK. "Kita yakin keberatan kita diakomidir," ujar Tumpak.
Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menyatakan penolakan atas aturan penyadapan yang kini masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Depkominfo itu. "Ada beberapa hal yang (KPK) tidak sependapat dengan RPP itu," ujar Tumpak, selasa (8/12).
Menurut Tumpak, sikapnya soal RPP Penyadapan tak beda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin. Tumpak menegaskan, beberapa ketentuan dalam RPP penyadapan dirasa kurang pas oleh KPK, di antaranya soal mekanisme perizinan dari pengadilan maupun pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN).
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan