KPK Malaysia Jebloskan Mantan PM Malaysia ke Tahanan
jpnn.com, PUTRA JAYA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah dijebloskan ke tahanan, Rabu (19/9). Tokoh kelahiran 23 Juli 1953 itu berurusan dengan hukum karena disangka korupsi 1 Malaysia Development Berhad atau yang lebih dikenal dengan sebutan 1MDB.
Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menahan Najib pada pukul 16.13 waktu Kuala Lumpur. Najib menjadi pesakitan karena keberadaan dana sebesar RM 2,6 miliar di rekening pribadinya.
MACC menyatakan, penahanan terhadap suami Rosmah Mansor itu untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi 1MDB. Rencananya, MACC akan membawa Najib akan dibawa ke persidangan di Kuala Lumpur besok (20/9).
Lembaga sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengamankan proses persidangan besok. “Ini untuk membantu investigasi di bawah Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Kegiatan Ilegal,” ujar MACC.(thestar/ara/jpnn)
Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menahan mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait korupsi 1MDB.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Herry IP tak Gentar dengan Tantangan di Malaysia
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara