KPK Masih Biarkan Anak Buah Zulkifli Hasan Pulang ke Rumah
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera, Senin (29/8).
Politikus Partai Amanat Nasional itu diperbolehkan meninggalkan KPK. Sekitar pukul 17.40, anak buah Zulkifli Hasan di PAN ini terpantau keluar meninggalkan gedung komisi antirasuah.
Andi juga tidak banyak omong. Ia berdalih lupa berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. "Saya lupa persisnya, mohon maaf. Lumayan banyak," ujar Andi di kantor KPK, Senin (29/8).
Selebihnya Andi enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Termasuk soal dugaan uang yang mengalir dari proyek Kemenpupera ke anggota DPR lainnya. "Silakan tanya ke penyidik," katanya.
Saat ditanya dugaan keterlibatan pimpinan Komisi V DPR, Andi Taufan juga enggan menjawab. "Maaf ya mas, maaf," kata dia.
Andi ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary. Namun, sampai saat ini Andi Taufan belum juga ditahan. Sedangkan Amran sudah ditahan sejak Selasa 23 Agustus 2016 lalu.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua anak buah Yanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024