KPK Masih Bisa PK, Denny Minta Jokowi Tak Lantik BG Dulu

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan (BG) belum final. Pasalnya, masih ada langkah hukum yang bisa diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat.
"Yang namanya putusan hakim, yang namanya praperadilan, itu selalu ada upaya hukum, termasuk peninjauan kembali (PK). Kalau saya, upaya hukum atas praperadilan ya PK," ujar Denny kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Karena itu, Denny mengingatkan Presiden Joko Widodo belum boleh melantik Komjen Budi sebagai Kapolri. Alasannya, jadi atau tidaknya pelantikan BG sebagai Kapolri harusnya baru bisa diputuskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas PK yang diajukan KPK.
"Posisi hukum saya, BG itu tetap tidak dilantik, dan itu tentu harus kita sarankan kepada Pak Jokowi," ucapnya.
Sedangkan kepada KPK, Denny menghimbau agar komisi pimpinan Abraham Samad itu tidak ragu-ragu mengajukan PK. Pasalnya, langkah tersebut merupakan satu-satunya harapan jika KPK masih ingin mengusut kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.
"Teman-teman KPK segera saja PK. Kenapa PK, karena undang-undang-nya tidak membuka ruang untuk terima kasasi praperadilan, walupun dalam praktiknya ada banyak masalah," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?