KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang

KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri seluruh aset kekayaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.

Lembaga antirasuah juga turut menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah ibu kota Jakarta.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (Tan/JPNN)


KPK saat ini belum mengetahui berapa nilai total pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News