KPK Masih Evaluasi Berkas Tersangka
Senin, 21 Mei 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Penanganan kasus suap PON XVIII Riau terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak hingga kini masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sampai saat ini baru itu progressnya dan penyidik masih mengevaluasi berkas para tersangka," kata Johan.
"Kasus suap PON Riau sampai hari ini masih tahap evaluasi berkas empat tersangka, termasuk tambahan dua tersangka baru LA dan TAY," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Senin (21/5).
Baca Juga:
Soal pengembangan penyidikan dari Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak ke Perda 5/2008 tentang main stadium, menurut Johan belum ada perkembangan terbaru, kecuali dua tersangka baru yang sudah diekspose beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penanganan kasus suap PON XVIII Riau terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak hingga
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana