KPK Masih Galau Ajukan PK Hasil Praperadilan Komjen BG
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan bekas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dari jeratan tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan jajaran pimpinan KPK masih merapatkan rencana itu. "Belum, belum ada. Ini kami masih rapim," ujar Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Saat ditanya apakah ada perbedaan pendapat di antara pimpinan atas rencana PK itu, Johan menampiknya. Ia menyatakan masih banyak yang harus dikerjakan KPK saat ini sehingga hal itu masih dibahas dalam rapim.
Meski belum ajukan PK, Johan memastikan KPK tidak akan menempuh jalur barter kasus Budi dengan Polri seperti yang selama ini diwacanakan beberapa pihak.
"Kan masih dirapimkan. Ini masih banyak kerjaan," tandas Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun