KPK Masih Hitung Uang Negara Kasus Wako Bekasi
Senin, 13 Desember 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA — Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan tersangka Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad. “Hingga saat ini, penyidik masih terus menghitung,” katanya, Senin (13/12). “Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, MM selaku Wali Kota Bekasi diduga telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi memberikan kontribusi dana yang digunakan dalam keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura,” jelasnya.
Menurut Johan, hari ini KPK memang melakukan penahanan terhadap Mochtar Mohammad. Untuk 20 hari ke depan, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Mochtar sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura, penyuapan terkait pengesahan APBD 2010 Bekasi serta pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD 2009 Bekasi.
Baca Juga:
JAKARTA — Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa