KPK Masih Hitung Uang Negara Kasus Wako Bekasi
Senin, 13 Desember 2010 – 20:44 WIB
Modus yang hampir serupa juga dilakukan oleh MM dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan APBD.
Baca Juga:
Terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran kegiatan dialog/audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat/organisasi yang ada pada sub bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan penggelembungan harga dan SPJ fiktif.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 (1) dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 dan pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa