KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mu'min Ali

KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mu'min Ali
Ilustrasi penyidik KPK Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (16/11) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menelisik keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan di Bank Panin.

Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo.

Dia mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali, termasuk juga nilai wajib Bank Panin.

"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," kata Herwidayatmo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11).

Herwidayatmo juga tak menampik pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016.

Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan, apakah Direksi, kan, pasti sampaikan laporan keuangan kamj. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kami punya kewajiban sekian itu, ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo. (tan/jpnn)


KPK masih mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan pemegang saham atau Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan. KPK mencari dokumen penunjang.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News