KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mu'min Ali
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (16/11) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menelisik keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan di Bank Panin.
Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo.
Dia mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali, termasuk juga nilai wajib Bank Panin.
"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," kata Herwidayatmo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11).
Herwidayatmo juga tak menampik pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016.
Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.
"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan, apakah Direksi, kan, pasti sampaikan laporan keuangan kamj. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kami punya kewajiban sekian itu, ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo. (tan/jpnn)
KPK masih mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan pemegang saham atau Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan. KPK mencari dokumen penunjang.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini