KPK Masih Ogah Penuhi Panggilan Pansus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya tetap tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
Agus beralasan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Ya mudah-mudahan keputusan MK-nya cepat supaya kami segera datang. Iya (menunggu putusan),” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertegas bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK untuk memutuskan hadit atau tidak panggilan Pansus. “Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK,” jelasnya di gedung DPR, Senin (16/10).
Sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusan dari uji materi yang diajukan Wadah Pegawai KPK itu.
Ketidakhadiran KPK menjadi kendala Pansus dalam merumuskan rekomendasi hasil kerja mereka. Sampai saat ini Pansus masih berjalan, meski sudah mendapati sejumlah temuan terkait kinerja KPK. (boy/jpnn)
KPK beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM