KPK Masih Ogah Penuhi Panggilan Pansus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya tetap tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
Agus beralasan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Ya mudah-mudahan keputusan MK-nya cepat supaya kami segera datang. Iya (menunggu putusan),” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertegas bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK untuk memutuskan hadit atau tidak panggilan Pansus. “Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK,” jelasnya di gedung DPR, Senin (16/10).
Sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusan dari uji materi yang diajukan Wadah Pegawai KPK itu.
Ketidakhadiran KPK menjadi kendala Pansus dalam merumuskan rekomendasi hasil kerja mereka. Sampai saat ini Pansus masih berjalan, meski sudah mendapati sejumlah temuan terkait kinerja KPK. (boy/jpnn)
KPK beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI