KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik
Minggu, 31 Oktober 2010 – 13:53 WIB
Dia menolak jika disebut ada pengakuan bersalah terhadap Bibit dan Chandra dalam perkara itu. Meski begitu, secara formal, deponeering merupakan lembaga pengampunan yang kewenangannya dimiliki jaksa agung. "Jadi tidak perlu diajukan ke pengadilan dulu, tetapi atas dasar kepentingan umum (dihentikan)," terang mantan JAM Was (jaksa agung muda pengawasan) itu.
Dengan keputusan itu pula, sudah tidak dipermasalahkan tentang kuat tidaknya alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra. (ken/fal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak risau dengan prediksi turunnya kredibilitas Bibit- Chandra akibat deponeering dari Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran