KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik
Minggu, 31 Oktober 2010 – 13:53 WIB

KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik
Dia menolak jika disebut ada pengakuan bersalah terhadap Bibit dan Chandra dalam perkara itu. Meski begitu, secara formal, deponeering merupakan lembaga pengampunan yang kewenangannya dimiliki jaksa agung. "Jadi tidak perlu diajukan ke pengadilan dulu, tetapi atas dasar kepentingan umum (dihentikan)," terang mantan JAM Was (jaksa agung muda pengawasan) itu.
Dengan keputusan itu pula, sudah tidak dipermasalahkan tentang kuat tidaknya alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra. (ken/fal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak risau dengan prediksi turunnya kredibilitas Bibit- Chandra akibat deponeering dari Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah