KPK Masih Pelajari Cara Memiskinkan Koruptor
Minggu, 16 Desember 2012 – 10:56 WIB
KOTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari cara untuk memiskinkan pelaku korupsi atau koruptor karena dengan cara memiskinkan koruptorlah cara yang paling ampuh untuk membasmi tindak pidana korupsi.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Perdata (Himadata) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau di Aula Kampus Fakultas Hukum, Sabtu (15/12).
Baca Juga:
Dalam seminar dengan tema Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut, Dedie menerangkan bahwa KPK saat ini sudah sampai pada mempelajari naskah studi memiskinkan koruptor.
"Naskah studi pemiskinan koruptor tersebut sedang dipelajari. Bagaimana langkah-langkah untuk membuat koruptor tersebut miskin sedang dianalisa," kata Dedie.
KOTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari cara untuk memiskinkan pelaku korupsi atau koruptor karena dengan cara memiskinkan koruptorlah
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri