KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal

KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal
KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik terdakwa.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News