KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal
Kamis, 13 Maret 2014 – 22:18 WIB
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik terdakwa.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Imgrasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam