KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Hanya saja, di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan putusan PN Jaksel yang menganggap penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada Hadi tidak sah adalah keliru dan telah melampaui kewenangan.
Karenanya, sampai saat ini, penyidik KPK atas Hadi terkait kasus keberatan pajak BCA belum ada perkembangan.
KPK pun mengakui masih mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/2).
Febri membenarkan, dalam pertimbangan putusannya, MA mengatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak menyatakan penyidikan KPK tak sah.
Amar putusan justru menyatakan menolak PK yang diajukan.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kami sidik tersebut," kata Febri.
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba