KPK Masih Percaya Polri Usut Suap Perwira Polda
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tak akan mengambilalih kasus dugaan suap bandar judi online kepada dua perwira Kepolisian Daerah Jawa Barat. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu mempercayakan penanganannya kepada korps berbaju cokelat tersebut.
"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jabar," kata Abraham Samad didampingi Kapolri Jenderal Sutarman usai menandatangani Nota Kesepahaman terkait Sosialisasi tentang Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang diterima anggota Polri seluruh Indonesia di Mabes Polri, Selasa (19/8).
Dia menyatakan bahwa tidak ada keraguan dari KPK kepada Polri untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi, dalam menangani kasus ini, Polri sudah terbuka dan bisa dikontrol oleh masyarakat.
"Buat teman-teman pers tidak ada keragu-raguan karena kasus ini sudah terbuka dengan luas semua orang bisa melihatnya jadi semua bisa kontrol," kata Abraham.
"Jadi kita serahkan dan dukungan sepenuhnya kepada Polri," timpal bekas pengacara ini.
Ia pun menyatakan dalam sejarahnya memang kepolisian pernah melimpahkan sebuah kasus kepada KPK. Salah satu contohnya kasus yang tersangkanya Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang awalnya ditangani Polda Jateng.
"Jadi mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun, jadi biarkanlah kasus Jabar diselesaikan dengan Polri," kata Abraham. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tak akan mengambilalih kasus dugaan suap bandar judi online kepada dua perwira Kepolisian Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen