KPK Masih Perkuat Bukti Kasus RJ Lino

KPK Masih Perkuat Bukti Kasus RJ Lino
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Perhitungan kerugian negara menghambat penuntasan dugaan korupsi quay container crane (QCC) Pelindo II yang sudah setahun lebih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengakui saat ini proses perhitungan kerugian negara belum tuntas.

"Kami masih hitung kerugian negaranya," kata Saut di kantor KPK.

Saut mengatakan, pihaknya juga akan meminta bantuan informasi kepada Tiongkok. Karenanya, KPK akan segera melakukan mutual legal assistance (MLA) dengan Tiongkok.

"Kami minta bantuan dari luar. Kami mau buat MLA dari Tiongkok," kata Saut.

Lebih lanjut mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengakui kasus RJ Lino merupakan salah satu utang yang harus dituntaskan.

"Ini termasuk boleh dibilang kasus yang lama yang jadi beban kami untuk membuktikannya," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, sebagai tersangka.

Perhitungan kerugian negara menghambat penuntasan dugaan korupsi quay container crane (QCC) Pelindo II yang sudah setahun lebih ditangani Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News